Kasus Narkoba di Kota Banjarmasin

KASUS NARKOBA DI  KOTA BANJARMASIN

Oleh : Rizka Kurnianingsih Pramono, SKM

 

Pada umumnya kata Narkoba sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat Kota Banjarmasin. Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.

Namun kini pemakaiannya disalahgunakan diantaranya dengan pemakaian yang telah diluar batas dosis /over dosis. Oleh karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-Undang (UU) untuk penyalahgunaan Narkoba yaitu UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika.

Dampak Penggunaan Narkoba

Dampak Penggunaan Narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis Narkoba yang dipakai, kepribadian pengguna serta situasi dan kondisi pengguna. Secara umum dampak ketergantungan/kecanduan Narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis, maupun social seseorang/pengguna, yaitu sebagai berikut :

Dampak Fisik

-          Adanya gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi dan sebagainya.

-          Terjadinya gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah dan sebagainya.

-          Terjadinya gangguan pada kulit (dermatologis) seperti penanahan (abses), alergi, eksim dan sebagainya.

-          Terjadinya gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti penekanan fungsi pernafasan, kesulitan bernafas, pengerasan jaringan paru-paru dan sebagainya.

-          Mengalami sakit kepala,mual-mual dan muntah, suhu badan meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur.

-          Gangguan terhadap kesehatan reproduksi pada wanita usia subur seperti perubahan siklus menstruasi/haid, menstruasi/haid yang tidak teratur dan aminorhoe (tidak terjadi haid).

-          Gangguan kesehatan reproduksi berupa gangguan pada endokrin seperti penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosterone) serta gangguan fungsi seksual.

-          Bagi pengguna Narkoba melalui jarum suntik dengan cara bergantian akan beresiko tertular penyakit seperti hepatitis B, C dan HIV/AIDS yang sampai saat ini belum ada obatnya.bila terjadi melebihi dosis penggunaan Narkoba maka akan berajibat fata. Yaitu kematian.

-          Terjadinya gangguan kurang gizi, penyakit kulit, kerusakan gigi dan penyakit kelamin.

Dampak Psikis

-          Adanya perubahan pada kehidupan mental emosional berupa gangguan perilaku yang tidak wajar.

-          Pecandu berat dan lamanya menggunakan Narkoba akan menimbulkan sindrom amoy fasional. Bila putus obat golongan amfetamin dapat menimbulkan depresi hingga bunuh diri.

-          Terhadap fungsi mental akan terjadi gangguan persepsi, daya piker, kreasi dan emosi.

-          Bekerja lamban, ceroboh, syaraf tegang dan gelisah.

-          Kepercayaan diri hilang, apatis, penghayal dan penuh curiga.

-          Agitatif, bertindak ganas dan brutal diluar kesadaran.

-          Kurang konsentrasi, perasaan tertekan dan kesal.

-          Cenderung menyakiti diri, merasa tidak aman dan sebagainya.

Dampak Sosial

-          Terjadinya gangguan mental emosional akan mengganggu fungsinya sebagai anggota masyarakat, bekerja, sekolah, dan fungsi/tugas kemasyarakatan lainnya.

-          Bertindak keliru, kemampuan prestasi menurun, dipecat/dikeluarkan dari pekerjaan.

-          Hubungan dengan keluarga, kawan dekat menjadi renggang.

-          Terjadinya anti social, asusila dan dikucilkan oleh lingkungan

Penyebaran Narkoba di kalangan Anak-anak dan Remaja

            Hingga kini penyebaran Narkoba sudah hampir tidak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapatkan Narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari Bandar Narkoba yang senang mencari mangsa di daerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk.

 Upaya pemberantasan Narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan Narkoba dari kalangan Remaja maupun Dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba.

Menurut kesepakatan Convention on the Rightsof the child (CRC) yang juga disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan Reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan Narkoba) dan dilindungi secara fisik dan mental. Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan dengan kesepakatan tersebut, sudah ditemukan anak berusia 7 tahun sudah ada yang mengkonsumsi Narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak 8 tahun sudah memakai ganja, lalu diusia 10 tahun anak-anak menggunakan Narkoba dari beragam jenis seperti Inhalan, Ganja, Heroin, Morfin, Ekstasi dan sebagainya (Riset BNN bekerjasama dengan Universitas Indonesia. Penyebaran Narkoba menjadi semakin mudah karena anak SD juga sudah mulai mencoba-coba menghisap rokok. Tidak jarang para pengedar Narkoba menyusupkkan zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan tembakau yang dihisap oleh anak-anak SD tersebut.

            Untuk Kasus Narkoba di Kota Banjarmasin yang dimuat pada Banjarmain Post pada hari Senin. 09 November 2015 yang berjudul “Sepekan, Tiga Komplotan Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Banjarmasin Utara”.

Selain itu di pada tanggal 19 November 2015, Banjarmasin Post juga memberitakan tentang kasus Narkoba dengan judul berita “Ternyata Polres Balangan Juga Tangkap 57 Tersangka, Terbanyak Kasus Narkoba.” Di dalam Berita tersebut Polres Balangan, Kalsel memaparkan data Kasus Narkoba selama tashun 2015 sejak Bulan Januari hingga November tahun 2015.

Disampaikan oleh Kasat Res Narkoba Polres Balangan AKP Danny Suliustiono bahwa jumlah tersangka ada 57 orang dengan kasus Narkotika berjumlah 24 Kasus. “Untuk barang bukti sabu total 21.548 gram, dextro 8.577 butir, carnophen 2.608 butir, sementara alcohol 100 ml 17 botol dan 300 ml 20 botol”. Selanjutnya beliau mengatakan bahwa dari jumlah tersangka tersebut yang masih dalam proses sebanyak 12 oreang, P-21 33 orang dan yang SP3 satu orang.

Itulah sebabnya hingga saat ini banyak diadakan Sosialisasi dan Penyuluhan tentang Narkoba untuk mencegah Kasus Narkoba berkembang lebih besar lagi di Kota Banjarmasin dan sekitarnya. Untuk saat ini upaya yang paling efektif dalam mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga dan Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba. Karena Peran Keluarga dan Orang Tua sangat penting dalam mencegah dan memerangi Narkoba sejak Usia Dini.

             

Sumber : - www.kumpulan-artikel-tentang-narkoba.2015.blogspot.co.id

-    Banjarmasin Post

           

 

 

                                                                                               

 

Berita Terkait

4 Komentar

rental genset | 11 Mei 2016 - 16:22:33 WIB
You made some decent points there. I looked on the internet for the issue and found most individuals will go along with with your website.
sewa ac portable Jakarta | 11 Mei 2016 - 15:21:58 WIB
Can I just say what a relief to find someone who actually knows what theyre talking about on the internet. You definitely know how to bring an issue to light and make it important. More people need to read this and understand this side of the story. I cant believe youre not more popular because you definitely have the gift.
Manfaat Kunyit | 07 Maret 2016 - 02:16:47 WIB
ok
Manfaat Air Putih | 07 Maret 2016 - 02:15:55 WIB
ok

Isi Komentar