RENSTRA, KINERJA Dan PK RSUD Dr. H.Moch Ansari Saleh 2015

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kekuatan dan kemampuan kepada Rumah Sakit Dr.H.Moch. Ansari Saleh Banjarmasin beserta seluruh jajarannya untuk melaksanakan kegiatan Pelayanan Kesehatan baik umum maupun jiwa dalam bentuk Promotif, Preventif, Kuratif dan Rehabilitatif serta melakukan berbagai program kerja yang telah disusun dengan baik dan lancar.

Disusunnya Rencana Strategis Tahun 2011 – 2015 untuk Rumah Sakit ini sebagai acuan kami dalam menyelenggarakan dan mengelola Rumah Sakit Dr.H.Moch. Ansari Saleh Banjarmasin dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi Rumah Sakit yaitu untuk dapat mewujudkan Peningkatan Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan maupun daerah sekitarnya.

Kami menyadari sepenuhnya bahwa Rencana Strategis Rumah Sakit Dr.H.Moch. Ansari Saleh Banjarmasin Tahun 2011 - 2015 ini masih terdapat banyak kekurangan baik menyangkut data, teknik penyusunan dan hal-hal lainnya yang mungkin masih dirasa kurang sempurna. Untuk itu saran dan kritik yang bersifat konstruktif sangat kami harapkan guna penyempurnaan Rencana Strategis yang akan datang.

Selanjutnya kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak atas segala bantuan dan kerjasamanya dalam proses penyelesaian Rencana Strategis ini. Semoga memberikan manfaat kepada kita semua guna tercapainya Pelayanan Kesehatan yang optimal bagi masyarakat.

BAB I

PENDAHULUAN

 

  1. A.        LATAR BELAKANG

 

Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Tujuan tersebut diwujudkan melalui Visi Kementerian Kesehatan adalah “ Masyarakat Sehat yang Mandiri dan Berkeadilan “, dengan dengan salah satu misinya adalah “ Melindungi kesehatan masyarakat dengan menjamin tersedianya upaya kesehatan yang paripurna, merata, bermutu dan berkeadilan”. Prioritas pembangunan kesehatan pada tahun 2011 s.d 2015 difokuskan pada delapan fokus prioritas, salah satu diantaranya adalah “ Peningkatan pelayanan kesehatan primer, sekunder dan tersier”.

Rumah Sakit adalah merupakan salah satu institusi pelayanan yang langsung memberikan pelayanan bagi masyarakat guna meningkatkan dan mendapatkan suatu keadaan yang diinginkan yaitu kondisi sehat.

Rumah Sakit Dr.H.Moch.Ansari Saleh menpunyai tugas melaksanakan upaya pelayanan kesehatan secara berdayaguna dan berhasilguna dengan mengutamakan, upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan yang berlaku. Secara resmi menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Umum sejak 7 April 2001, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2001, tanggal 8 Nopember 2001, tentang Perubahan nama Rumah Sakit Jiwa Pusat Banjarmasin menjadi Rumah Sakit Dr. H. Moch. Ansari Saleh, dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2001, tanggal 8 Nopember 2001, tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah sakit Dr. H. Moch. Ansari saleh adalah unit  Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008, tanggal 15 April 2008, tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 372 / MENKES / SK / IV / 2008, pada tanggal 15 April 2008 Rumah Sakit     Dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin telah ditetapkan sebagai Rumah Sakit Umum Daerah kelas B Non Pendidikan.

Berdasarkan Kebijakan Regionalisasi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit di Provinsi Kalimantan Selatan, RSUD Dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin ditetapkan sebagai Rumah Sakit Rujukan. Menunjang RSUD Ulin Banjarmasin, sebagai Rumah Sakit Pusat Rujukan ( Top Referal Hospital ).

Konsep pengembangan Rumah Sakit Dr. H. Moch Ansari Saleh kedepan ialah menjadikan Rumah Sakit Dr. H. Moch Ansari Saleh sebagai Rumah Sakit yang memiliki 2 (dua) unggulan Pelayanan Spesialistik, yaitu pusat pelayanan penyakit Neuroscience dan pusat pelayanan penyakit infeksi dan penyakit tropik.

 

  1. LANDASAN HUKUM

Dalam penyusunan rencana strategis harus memperhatikan  beberapa landasan, yaitu landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional, yakni Undang-Undang Dasar 19945, dan landasan operasional adalah RPJP Nasional dan RPJM Nasional, serta seluruh ketentuan perundangan yang berhubungan dengan pembangunan daerah, yaitu :

  1. Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun  2004 tentang Perimbangan Keuangan natara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
  7. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009.
  8. RPJMN Bidang Kesehatan 2011-2015
  9. Sistem Kesehatan Nasional 2010

 

 

  1. Perda Nomor .... Tahun 2005 tentang Rencana Jangka Panjang Pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2005-2025.
  2. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 050/2005/SJ tentang Petunjuk Penyusunan RPJP Daerah dan RPJM Daerah.
  3. Sistem Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan
  4. Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 035 Tahun 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas RSUD Dr.H.Moch. Ansari Saleh.
  1. MAKSUD DAN TUJUAN

RSUD Dr.H.Moch.Ansari Saleh Banjarmasin merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam membuat rencana strategis Tahun 2011-2015 harus mengacu dan menjabarkan Visi, Misi, dan Program Kerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

  1. SISTIMATIKA PENULISAN

BAB I             : Pendahuluan

 

BAB II              : Gambaran Pelayanan RSUD Dr.H.Moch. Ansari Saleh

 

BAB III          : Isu-Isu Strategis RSUD Dr.H.Moch. Ansari Saleh

BAB IV          : Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi dan Kebijakan

BAB V            : Rencana Program, Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok  

  Sasaran, dan Pendanaan Indikatif

           

            BAB VI          : Indikator Kinerja RSUD Dr. H. Moch, Ansari Saleh

 

            BAB VII         : Penutup

 

Baca Selengkapnya .. klik >> RENSTRA_RSUD Dr. H. M. Ansari Saleh

 

Baca Selengkapnya .. klik >> RENSTRA_RSUD Dr. H. M. Ansari Saleh

 

 

(Sunram-Evapor RSAS/ IT-PDE)

Berita Terkait

Belum Ada Komentar

Isi Komentar