Tren Keperawatan Sekarang Dan Masa Depan

 

 

 

 



TREND KEPERAWATAN SEKARANG DAN MASA DEPAN


Oleh :

Tarmo, S.Kep., Ners
Perawat Ahli Madya
Perawat RSUD Dr H. Moch. Ansari Saleh

 

 Dengan adanya Undang-undang Keperawatan No.38 tahun 2014 yang sudah di sah kan  oleh rapat Paripurna di Dewan Kehormatan Tertinggi Repuplik Indonesia, DPR RI membuat perawat perawat Indonesia sudah memiliki badan hukum yang tetap. Artinya mulai itu juga perawat Indonesia sudah sah untuk bisa bekarya dan bersaing dengan perawat perawat luar negeri didalam menghadapi era pasar bebas MEA.Begitu juga organisasi Perawat yang ada di Indonesia yaitu PPNI (PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA) yang sebagai wadahnya perawat nasional secara otomatis dapat  bergerak lebih maju lagi dengan membuat kebijakan kebijakan yang harus berjalan dengan melakukan pendataan ulang perawat nasional Indonesia dengan serta  mengatur  setiap DPW, DPD, serta komisariat komisariat yang ada di daerah seleuruh penjuru di Negara kesatuan NKRI dapat terkafer dan terdata dengan rapi di setiap wilayah dari daerah sampai ke pusat dengan layanan onlinenya,yaitu dengan SIM K nya cukup  dengan kartu identitas kependudukan (KTP) dan ijazah terakhir dan di daftar kan ke online SIM K  dan secara langsung ke DPP PPNI di Jakarta data nya sudah dapat tersave.

Sistem pendataan anggota PPNI sudah bagus sudah sesuai saja dengan perkembangan digital dimana era sekarang sangat membantu teman teman kita dalam hal berkomonikasi sehingga tidak ketinggalan berita. Perawat yang mau berkembang harus juga memiliki STR yaitu Surat Tanda Registrasi yang di keluarkan oleh kementrian Kesehatan MKI Pusat dan wajib bagi perawat yang sudah lulus D III S1 KEP NERS maupun jenjang yang lebih tinggi lagi. Dan juga untuk era tahun 2014 setiap kelulusan sekolah perawat harus mengikuti uji kompetensi yang di selenggarakan oleh pendidikan tinggi keperawatan  yang sudah diatur oleh Undang Undang Keperawatan No. 38 tahun 2014,untuk saat ini masih banyak peserta didik yang mengalami kesulitan untuk mencapai kelulusan uji kompetensi hal ini mungkin sistemnya yang belum ideal atau ada faktor dari peserta didik nya yang kurang siap dalam hal persiapan mengikuti ujian tersebut, Penulis berharap kepada penyelenggara uji kompetensi yang akan datang harus serta merta memikirkan juga persiapan nya ,terutama dari intitusi pendidikan baik stikes maupun universitas  yang bernaung di bawah Dikti agar bisa mempersiapkan peserta didik yang di nyatakan lulus dari keperawatan untuk lebih menyiapkan diri untuk persiapan uji kompetensi yang akan di selenggarakan oleh panitia uji kompetensi dari penyelenggara pendidikan keperawatan.

Maka dari itu perlunya persiapan matang dari peserta didik keperawatan sehingga bisa lulus uji kompetensi. Seandainya peserta didik bisa lulus 100% di  setiap tahun nya maka  akan  terpenuhi perawat Indonesia yang bersertifikat kompetesi, dan secara otomatis STR (Surat Tanda Registrasi Perawat) juga terbit dan siap untuk bekerja secara “PROFESIONAL” baik di instansi pemerintah maupun swasta atau ke luar negeri. Tapi untuk perawat yang dibawah tahun 2014 tidak ada ikut uji kompentensi dan di ijinkan untuk mengurus pembuatan STR. tahun pertama masih sangat mudah dan kurang lebih 1 bulan selesai. makin lama STR  tersebut makin kacau dan di tunggu- tunggu, dan tidak  juga  STR tersebut jadi dan diterima  oleh teman teman yang sudah mengusulkan. Tapi sudah beberapa tahun lalu membuat STR kadang sangat lama dan tidak tahu lagi kapan STR nya jadi, bahkan ada  yang mengusulkan lagi yang ke2x nya dengan usulan baru lagi dan bayar lagi. Kemudian yang sudah terbit baru membuat lagi surat ijin praktik keperawatan yaitu SIPP Surat Ijin Praktik Perawatan yang di keluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dimana dia tinggal, memang semuanya itu harus di laksanakan oleh perawat perawat baru yang memang masih banyak beranggapan bahwa tahun 2010-2011 dan mengajukan perpanjangan nya juga mengalami masalah baru yaitu harus mempunyai 25 skp yang harus di capai secara periodik selama 5 tahun. Itulah   liku-liku yang harus di capai oleh perawat Indonesia dari Sabang sampai Merauke, kadang penulis  berandai-andai saja kapan Dewan” KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA “ada di setiap wilayah daerah yang berkedudukan di Pusat,Propinsi dan Kabupaten Kota resmi keberadaan nya sehingga perawat perawat yang melakukan perpanjangan STR nya tidak mengalami kendala ataupun dimudahkan nya pengurusan ataupun perpanjangan STR nya sehingga keberadaan Organisasi PPNI sangat bermanfaat bagi anggotanya.

Untuk sekarang ini juga masih banyak perawat perawat yang belum bergabung dengan organisasi  perawat dan posisi perawat masih pendidikan SPK(Sekolah Perawat Kesehatan) dan jumlahnya tidak sedikit angkanya di sekitar 7 ribu lebih seluruh Indonesia. Penulis sangat senang sekali apabila system nya sudah bisa berjalan dengan lancar, sehingga tidak ada keluhan teman-teman sejawat perawat Indonesia. Kapan ya perawat Indonesia sederajat dengan perawat-perawat luar negeri yang sangat fasih berbahasa Inggris atau pun berbahasa Indonesia semangat Perawat Indonesia kamu bisa

Berita Terkait

Belum Ada Komentar

Isi Komentar